Ilmu Yang Fardu Kifayah dan Yang
Haram dipelajari
“ilmu itu ada dua, yaitu ilmu Fiqih untuk
mengetahui hukum agama, dan ilmu kedokteran untuk memelihara badan.”
Karya Syekh Az-Zarnuji,
Pasal-1 : فصل : فى ماهية العلم، والفقه، وفضله
( PENGERTIAN ILMU DAN FIQIH SERTA KEUTAMAANNYA ),
Sub-pasal
: Ilmu Yang Fardhu Kifayah dan Yang Haram Dipelajari.
بِسْمِ
اللهِ الرَّحْمنِ
الرَّحِيمِ
Segala
puji bagi Allah yang telah mengangkat harkat derajat manusia dengan ilmu dan
amal, atas seluruh alam. Salawat dan Salam semoga terlimpah atas Nabi Muhammad,
pemimpin seluruh umat manusia, dan semoga pula tercurah atas keluarga dan para
sahabatnya yang menjadi sumber ilmu dan hikmah.
Adapun
mempelajari amalan agama yang dikerjakan pada saat tertentu seperti shalat
jenazah dan lain-lain, itu hukumnya fardhu kifayah. Jika di suatu tempat/daerah
sudah ada orang yang mempelajari ilmu tersebut, maka yang lain bebas dari
kewajiban. Tapi bila di suatu daerah tak ada seorangpun yang mempelajarinya
maka seluruh daerah itu berdosa. Oleh karena itu pemerintah wajib memerintahkan
kepada rakyatnya supaya belajar ilmu yang hukumnya fardhu kifayah tersebut.
Pemerintah berhak memaksa mereka untuk melaksanakannya.
Dikatakan
bahwa mengetahui/mempelajari amalan ibadah yang hukumnya fardhu ain itu ibarat
makanan yang di butuhkan setiap orang. Sedangkan mempelajari amalan yang
hukumnya fardhu kifayah, itu ibarat obat, yang mana tidak dibutuhkan oleh setiap
orang, dan penggunaannya pun pada waktu-waktu tertentu.
Sedangkan MEMPELAJARI
ILMU NUJUM ITU HARAM, karena ia diibaratkan penyakit yang sangat membahayakan.
Dan mempelajari ilmu nujum itu hanyalah sia-sia belaka, karena ia ( ILMU NUJUM ) TIDAK MENYELAMATKAN SESEORANG DARI TAKDIR TUHAN.
Oleh
karena itu, setiap orang islam wajib mengisi seluruh waktunya dengan berzikir
kepada Allah, berdo’a, memohon seraya merendahkan diri kepadaNya, membaca
Al-Qur’an,dan bersedekah supaya terhindar dari mara bahaya.
اللهم إذا تعلم من النجوم قدرما يعرف به القبلة، وأوقات الصلاة
فيجوز ذلك
Boleh mempelajari
ilmu nujum (ilmu falaq) untuk mengetahui arah kiblat, dan waktu-waktu shalat.
Boleh
pula mempelajari ilmu kedokteran, karena ia merupakan usaha penyembuhan yang
tidak ada hubungannya dengan sihir, jimat, tenung dan lain-lainnya.Karena Nabi
juga pernah berobat.
وقد حكى عن الشافعى رحمة الله عليه أنه قال: العلم علمان: علم
الفقه للأديان، وعلم الطب للأبدان، وما وراء ذلك بلغة مجلس.
Imam
Syafi’I rahimahullah berkata, “ilmu
itu ada dua, yaitu ilmu piqih untuk mengetahui hukum agama, dan ilmu kedokteran
untuk memelihara badan.”
والحمد
لله على التمام, وصلى الله على سيدنا محمد أفضل
الرسل
الكرام, وآله وصحبه الأئمة الاعلام, على
ممر
الدهور وتعاقب الأيام, آمين.
Segal puji bagi Allah, Shalawat dan Salam semoga melimpah kepada baginda Muhammad, Rasul paling utama lagi Mulia.
Contact
person :
Ir.
Jaafar Dahlan
+628128477464
Address :
Perum BAP, Jl. Alam Utama Blok E/5 Bintara Alam Permai, Bintara Jaya, Bekasi \ Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar