بسم الله الرحمن الرحيم
Disebutkan dalam kitab الكباءىر Al-kaba^ir (Dosa-dosa besar ) dari Imam Syamsuddin Muhammad bin Qaimas At-Turkumani Al Fariqi,Ad-Dimasyqi,Asy-Syafi`I atau lebih dikenal dengan nama Adz-Dzahabi, bahwa SIHIR adalah dosa terbesar ke tiga setelah SYRIK kepada Allah dan MEMBUNUH.
Tujuan syetan laknattullah dalam mengajarkan sihir kepada manusia hanyalah agar manusia berbuat syirik kepada Allah.
Hakikat syirik adalah menyerupakan makhluk dengan Allah Pencipta semesta dalam arti yang sebenarnya, bukan sekedar penyerupaan sifat-sifat kesempurnaan yang Allah sifatkan pada Zat-Nya dan disifatkan oleh Rasullullah.
Dari Ali bin Abi Thalib RA berkata, Rasullullah saw bersabda :
Salasatun laa yadhuluunal jannata mudmin khomrin faqoti`a rohim wa musoddiqun bil sihr.
“Ada tiga orang yang tidak masuk surga : orang yang kecanduan khamr, orang yang memutuskan silatuhrahmi, orang yang membenarkan sihir ( Diriwayatkan Ahmad).
Jangan pernah menduga bahwa hukum sihir hanyalah haram semata, Sihir adalah kekafiran.
Sihir adalah haram sekaligus kekafiran, menciptakan kemudhoratan bagi manusia dan alam semesta, oleh karena itu harus dihilangkan.
Sesuai dengan Firman Allah : walaa tufsuduu fil ardh artinya dan janganlah kamu kalian membuat kerusakan dimuka bumi.
sesuai dengan Hadits Nabi,
sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang membuat kerusakan.
Sesuai juga dengan kaedah-kaedah ilmu Fiqh :
1- Addororu yuzaal الضرريزال bahwa kemudhoratan itu harus dihilangkan .
2- Laa dororo walaa dirooro لاضررولاضرار artinya Tidak boleh membuat kemadlorotan pada diri sendiri dan membuat kemadlorotan pada orang lain.
Tidak dibenarkan menolak sihir dengan sihir. Adapun mengenai Ruqyah, Imam Ahmad bin Muhammad bin Ibrahim Al-Khitab Abu Sulaiman Al-Khitabi berkata :”Jika Ruqyah itu dilakukan dengan Al Qur`an atau dengan Asma Allah Ta`ala maka hal itu diperbolehkan, karena Nabi Saw pernah me-Ruqyah Hasan dan Husain RA.
Pengobatan Qurani adalah sejenis Ruqyah yang terikat oleh dasar-dasar Al-Kitab ( Qur`an) dan As-Sunnah serta kaedah-kaedah ilmu fiqh, sehingga dalam praktiknya harus memperhatikan perkara Halal dan Haram, Penyimpangan dan Kelurusan, Petunjuk dan Kesesatan, Sehingga dengan petunjuk ilmu, Pengobatan Qur`ani bisa mencapai hakikat penyembuhan yang Hakiki dari Allah Subhanu wata`ala agar mendapatkan maslahah dan menolak mafsadah.
Dalam kitab “Qowa`idul Ahkam fi Ma-sholihil Anam,dari Imam Abu Muhammad `Izzudin ibnu Abdis salam, dikatakan bahwa kaedah-kaedah hukum adalah sebagai jalan untuk mendapatkan maslahah dan menolak mafsadah.
Insya Allah.
Ir.Jaafar Dahlan
+628128477464
www.pengobatanqurani.com